Mudahnya Cara Lapor Pajak Online / Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi – Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan bahwa setiap orang pribadi maupun badan usaha agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) maupun secara online yang dikenal dengan sebutan e-Filing.
Kemudahan Pelaporan Pajak Online / e-Filing
Dimunculkannya sistem pengisian pajak melalui online atau e-Filling ini memiliki keunggulan yaitu :
1. Mudah
Bisa dilakukan dimana saja asalkan tersedia jaringan internet dan perangkat komputer/laptop, sehingga sangat memudahkan bagi masyarakat Indonesia.
2. Lebih Cepat
Cara lapor pajak online / cara mengisi SPT akan lebih cepat dilakukan karena kita bisa mengisinya sendiri tanpa harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas pajak seperti yang kita alami jika mengisi di kantor pajak.
3. Simple
Bukti-bukti pemotongan pajak bisa kita scan dan diupload melalui e-Filling jika kita memilih cara lapor pajak online / cara mengisi SPT, tidak perlu memfotocopy maupun lainnya.
Jenis Formulir SPT Yang Wajib Anda Tahu
Terdapat 3 jenis formulir dari Pajak Penghasilan Pribadi, yaitu :
1. Formulir 1770ss (Sangat Sederhana)
Kriteria untuk mengisi formulir ini jika anda :
- Berpenghasilan kurang dari 60 juta dalam setahun
- Status pekerjaan sebagai pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Status pegawai, bukan pengusaha
2. Formulir 1770s (sederhana)
Kriteria untuk mengisi formulir ini jika anda :
- Berpenghasilan lebih dari 60 juta dalam setahun
- Status pekerjaan sebagai pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Status pegawai, bukan pengusaha
3. Formulir 1770
Kriteria untuk mengisi formulir ini jika anda berprofesi sebagai pengusaha maupun profesional seperti dokter, notaris, akuntan.
Langkah-Langkah Pengisian SPT Dengan Cara E-Filing
Berikut ini langkah-langkah cara mengisi SPT Pajak pendapatan secara online/e-Filling:
1. Memperoleh Nomor EFIN Pajak Anda
Sebelumnya anda datang ke kantor Pajak tempat anda mendaftar NPWP dan minta nomor EFIN, nomor EFIN diperlukan untuk registrasi pengguna pajak online. Syarat memperoleh nomor Efin :
- Fotocopy KTP dan NPWP
- Datang ke Kantor Pajak
- Isi formulir permohonan nomor Efin anda
2. Aktivasi dan registrasi menggunakan nomor Efin
Silahkan masuk ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi, isi nomor NPWP anda dan nomor Efin yang sudah didapatkan, klik verifikasi. selesai.
3. Masuk ke halaman website Dirjen Pajak, https://djponline.pajak.go.id/account/login
4. Pilih e-filing (sebelah kanan), klik
5. Kemudian pilih tombol buat SPT, klik
6. Silahkan pilih jawaban “tidak”, “tidak”, “tidak”, “dengan panduan”, kemudian klik “spt 1770s dengan panduan
7. Isi tahun pajak anda, klik pilih normal, kemudian pilih langkah berikutnya
8. Jika ada pemotongan maka tekan tombol tambah
9. Pilih pasal 21, dan masukkan npwp pemotong pajak anda (bisa perusahaan bisa bendahar), lengkapi dan pilih simpan, dan pilih langkah berikutnya
10. Masukkan penghasilan netto dan klik langkah berikutnya
11. Jika anda tidak memiliki penghasilan dalam negeri lainnya klik tidak, tetapi jika memiliki penghasilan dalam negeri lainnya silahkan klik iya, isi data dan klik langkah berikutnya
12. Jika anda tidak memiliki penghasilan luar negeri, klik tidak dan klik langkah berikutnya
13. Jika anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak maka klik ya, dan isikan jumlahnya, kemudian klik langkah berikutnya
14. Jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan pph finansial maka klik ya, kemudian klik tambah, isikan datanya dan simpan, pilih/klik langkah berikutnya
15. Apakah anda memiliki harta? jika iya maka klik ya, kemudian pilih tambah, lengkapi semua data, contoh sepeda motor, kemudian klik langkah berikutnya
16. Silahkan diisi terus sesuai petunjuk dan panduan yang ada. Mengenai hutang, zakat, status keluarga, dan lainnya. setelah semua selesai maka klik agree/setuju, klik langkah berikutnya.
Ada total 18 langkah dari cara lapor pajak online / cara mengisi SPT yang nanti dilakukan. Mudah-mudahan langkah-langkah diatas bisa membantu anda dalam mengisi laporan pajak secara online.
kode verifikasi belum di kirim