Mudahnya Cara Lapor Pajak Online & Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi

Posted on

Mudahnya Cara Lapor Pajak Online / Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi – Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan bahwa setiap orang pribadi maupun badan usaha agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) maupun secara online yang dikenal dengan sebutan e-Filing.

Kemudahan Pelaporan Pajak Online / e-Filing

Dimunculkannya sistem pengisian pajak melalui online atau e-Filling ini memiliki keunggulan yaitu :

1. Mudah

Bisa dilakukan dimana saja asalkan tersedia jaringan internet dan perangkat komputer/laptop, sehingga sangat memudahkan bagi masyarakat Indonesia.

2. Lebih Cepat

Cara lapor pajak online / cara mengisi SPT akan lebih cepat dilakukan karena kita bisa mengisinya sendiri tanpa harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas pajak seperti yang kita alami jika mengisi di kantor pajak.

Baca Juga:
Menguak Rahasia Cara Melihat Foto yang Ditutupi Stiker

3. Simple

Bukti-bukti pemotongan pajak bisa kita scan dan diupload melalui e-Filling jika kita memilih cara lapor pajak online / cara mengisi SPT, tidak perlu memfotocopy maupun lainnya.

Jenis Formulir SPT Yang Wajib Anda Tahu

Terdapat 3 jenis formulir dari Pajak Penghasilan Pribadi, yaitu :

1. Formulir 1770ss (Sangat Sederhana)

Kriteria untuk mengisi formulir ini jika anda :

  • Berpenghasilan kurang dari 60 juta dalam setahun
  • Status pekerjaan sebagai pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Status pegawai, bukan pengusaha

2. Formulir 1770s (sederhana)

Kriteria untuk mengisi formulir ini jika anda :

  • Berpenghasilan lebih dari 60 juta dalam setahun
  • Status pekerjaan sebagai pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Status pegawai, bukan pengusaha

3. Formulir 1770

Kriteria untuk mengisi formulir ini jika anda berprofesi sebagai pengusaha maupun profesional seperti dokter, notaris, akuntan.

Langkah-Langkah Pengisian SPT Dengan Cara E-Filing

Berikut ini langkah-langkah cara mengisi SPT Pajak pendapatan secara online/e-Filling:

1. Memperoleh Nomor EFIN Pajak Anda

Sebelumnya anda datang ke kantor Pajak tempat anda mendaftar NPWP dan minta nomor EFIN, nomor EFIN diperlukan untuk registrasi pengguna pajak online. Syarat memperoleh nomor Efin :

  • Fotocopy KTP dan NPWP
  • Datang ke Kantor Pajak
  • Isi formulir permohonan nomor Efin anda
Baca Juga:
Penjelasan Tentang Serangan Dan Fungsi SS7

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi 001

2. Aktivasi dan registrasi menggunakan nomor Efin

Silahkan masuk ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi, isi nomor NPWP anda dan nomor Efin yang sudah didapatkan, klik verifikasi. selesai.

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 02

3. Masuk ke halaman website Dirjen Pajak, https://djponline.pajak.go.id/account/login

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 1

4. Pilih e-filing (sebelah kanan), klik

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 2

5. Kemudian pilih tombol buat SPT, klik

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 3

6. Silahkan pilih jawaban “tidak”, “tidak”, “tidak”, “dengan panduan”, kemudian klik “spt 1770s dengan panduan

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 4

7. Isi tahun pajak anda, klik pilih normal, kemudian pilih langkah berikutnya

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 5

8. Jika ada pemotongan maka tekan tombol tambah

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 6

9. Pilih pasal 21, dan masukkan npwp pemotong pajak anda (bisa perusahaan bisa bendahar), lengkapi dan pilih simpan, dan pilih langkah berikutnya

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 8

10. Masukkan penghasilan netto dan klik langkah berikutnya

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 9

11. Jika anda tidak memiliki penghasilan dalam negeri lainnya klik tidak, tetapi jika memiliki penghasilan dalam negeri lainnya silahkan klik iya, isi data dan klik langkah berikutnya

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 10

12. Jika anda tidak memiliki penghasilan luar negeri, klik tidak dan klik langkah berikutnya

Baca Juga:
Waspada! Penyebab Utama Flashdisk Rusak Yang harus Dihindari

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 11

13. Jika anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak maka klik ya, dan isikan jumlahnya, kemudian klik langkah berikutnya

14. Jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan pph finansial maka klik ya, kemudian klik tambah, isikan datanya dan simpan, pilih/klik langkah berikutnya

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 12

15. Apakah anda memiliki harta? jika iya maka klik ya, kemudian pilih tambah, lengkapi semua data, contoh sepeda motor, kemudian klik langkah berikutnya

Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi gambar 13

16. Silahkan diisi terus sesuai petunjuk dan panduan yang ada. Mengenai hutang, zakat, status keluarga, dan lainnya. setelah semua selesai maka klik agree/setuju, klik langkah berikutnya.

Ada total 18 langkah dari cara lapor pajak online / cara mengisi SPT yang nanti dilakukan. Mudah-mudahan langkah-langkah diatas bisa membantu anda dalam mengisi laporan pajak secara online.

Mudahnya Cara Lapor Pajak Online & Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi

5.0

1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *