Bisakah daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri? Mungkin itu yang kini menjadi pertanyaan banyak orang, apalagi mereka yang termasuk ke dalam kategori pekerja serabutan (freelance) yang berarti orang tersebut tidak terikat kontrak kerja dalam sebuah perusahaan. Menjawab pertanyaan tersebut Anda dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU).
Persyaratan dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Pekerja Mandiri
Pada dasarnya, program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) ini memiliki tujuan untuk tetap memberikan perlindungan jaminan sosial untuk para tenaga kerja yang pekerjaannya termasuk ke dalam pekerjaan di luar hubungan kerja dengan sebuah perusahaan. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri yang juga termasuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut?
Cara pertama tentu saja Anda bisa langsung daftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di sekitar daerah tempat tinggal Anda, namun jika Anda tidak ingin repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa melakukan proses pendaftaran tersebut secara online, dengan cara berikut ini:
Sebelum melakukan proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri, Anda terlebih dahulu perlu mengetahui persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
- Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
- Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.
Sementara itu, jika Anda termasuk tenaga kerja yang termasuk ke dalam kategori tenaga kerja luar hubungan kerja dengan perusahaan atau dengan kata lain merupakan pekerja mandiri. Maka untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, diantaranya seperti berikut ini.
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- 1 lembar Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3
Setelah semua persyaratan sudah bisa Anda penuhi, maka lanjutkan dengan proses daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri, seperi berikut ini:
- Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) di website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Setelah itu, klik “Daftarkan Saya”
- Lalu, lanjutkan dengan memilih 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerja migran). Jika Anda memilih perusahaan maka masukkan email perusahaan atau Anda juga bisa memasukkan perwakilan kelompok Anda
- Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu email balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan lanjutkan sesuai dengan tahapan berikutnya.
- Kemudian, apabila proses pendaftaran yang Anda lakukan secara online itu sudah lengkap, Anda hanya perlu membawa segala persyaratan yang telah Anda siapkan tadi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di daerah tempat tinggal Anda.
Bagaimana, cukup praktis bukan proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri itu? Silahkan baca juga artikel Panduan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang juga berisi panduan cara pembayaran iuran BPJS serta cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun sudah praktis dan mudah, namun sayangnya masih banyak pekerja mandiri yang ragu dengan kualitas jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Padahal layanan perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan termasuk sudah cukup prima dan mampu bersaing dengan produk asuransi lain. Dalam perhitungan simulasi disebutkan bahwa “besarnya pengembangan 7% per tahun”, ini jelas bagi hasil yang sangat menguntungkan dan lebih besar dari suku bunga perbankan yang fluktuatif.
Oleh sebab itu, Anda tidak perlu ragu lagi jika ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebab sejatinya produk layanan perlindungan kerja ini sudah terbukti mampu memberikan jaminan perlindungan kerja yang berkualitas selama puluhan tahun, sejak namanya masih Jamsostek.