Panduan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan cara penggunaannya

Posted on

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan | Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, kami sarankan untuk Anda mendaftar BPJS ketenagakerjaan (Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). BPJS ketenagakerjaan ini merupakan program dari pemerintah sebagai bentuk perlindungan pada tenaga kerja sebagai bentuk antisipasi pada risiko sosial ekonomi ataupun risiko lingkungan kerja. Risiko yang dapat dihadapi seperti peristiwa kecelakaan, cacat, sakit, hamil, bersalin, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia, disini pemerintah akan membantu melalui program-program yang dilenggarakan dan diberikan kepada pekerja yang mengalami hal-hal tersebut atau keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan regulasi yang diselenggarakan pemerintah, perusahaan diwajibkan mendaftarkan pegawai kepada BPJS ketenagakerjaan, dan akan diberikan sanksi jika tidak mendaftarkannya, sehingga bagi Anda yang bekerja di perusahan seharusnya sudah memilikinya saat ini.

Baca juga:

Panduan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan cara penggunaannya

Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi mengenai program yang diberikan BPJS ketengakerjaan dan panduan cara mendafatar BPJS ketenagakerjaan, syarat pendaftaran, cara pembayaran, dan cara klaim.

Program-program yang diberikan BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Program jaminan kecelakaan kerja

Dengan adanya program ini, para pekerja dapat meminimalisir hilangnya penghasilan akibat cacat ataupun kematian

  • Program jaminan hari tua

JHT akan memberikan jaminan pada keamanan dan kepastian terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja

  • Program jaminan kematian

Program ini dapat meringankan keluarga dalam bentuk biaya santunan berupa uang atuapun biaya pemakaman

  • Program jaminan pemeliharaan kesehatan

Para pekerja akan diberikan bantuan mengenai masalah kesehatan seperti pelayanan di klink kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu, dan lain-lain.

Baca Juga:  Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Sebelum Anda mendaftar BPJS ketengakerjaan, Anda harus dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, syarat ini dibagi 2 yaitu BPJS tenaga kerja dalam hubungan kerja dan BPJS tenaga kerja diluar hubungan kerja. Syarat peserta BPJS tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah:

  • Fotokopi dan NPWP asli perusahaan
  • Fotokopi dan akta perdagangan perusahaan asli
  • Surat izin usaha perdagangan fotokopi dan asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Kotokopi Kartu tanda penduduk karyawan
  • 1 lembar Pas foto karyawan/ pekerja berwarna ukuran 2×3

Baca juga ya: Isi Ulang Enjoy Tri Dapat Banyak Bonus Yang Harus Anda Ketahui

Sedangkan syarat-syarat peserta BPJS tenaga kerja luar hubungan kerja adalah:

  • Fotokopi Kartu tanda penduduk pekerja
  • Fotokopi kartu keluarga pekerja
  • Surat izin usaha dari kantor RT/RW/Kelurahan
  • 1 LEMBAR Pas foto berswarna berukuran 2×3

Setelah Anda mengetahui syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendaftar BPJS melalui kantor BPJS ataupun online. Anda dapat mendaftar melalui kantor dengan membawa persayaratan yang nantinya akan diarahkan oleh para pekerja yang bertugas di kantor BPJS. Tetapi cara yang lebih praktis dan mudah adalah melalui online yang dapat diakses menggunakan computer ataupun smartphone dengan langkah-langkah berikut:

cara Panduan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 2

  • Masuk ke dalam situs BPJS ketenagakerjaan yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Anda akan diarahkan ke halaman lain, Kemudian Anda dapat scroll sampai kebawah dan akan ditemukan kolom ‘daftar’ yang berada dibawah ‘mau jadi peserta Bpjs ketenegakerjaan ?’, klik kolom tersebut.
  • Kemudian Anda akan diberikan pilihan apakah mendaftar sebagai perusahaan atau pribadi, pilih sesuai yang Anda inginkan
  • Anda akan diberi perintah untuk mengisi data-data yang diperlukan

Panduan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

  • Setelah Anda selesai akan diberikan email sebagai langkah konfirmasi pendaftaran Anda.
  • Jika Anda sudah mendapat email pemberitahuan tersebut, bawa persyarata yang ada ke BPJS ketenagakerjaan di tempat Anda tinggal.

Anda juga dapat memanfaatkan fitur-fitur BPJS online melalui registrasi terlebih dahulu, langkah-langkahnya:

  • Masuk ke bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik tulisan ‘tenaga kerja’
  • Anda akan diarahkan ke halaman tenaga kerja, pada bagian kolom yang bertulisan ‘registrasi’, pilih kolom tersebut
  • Isi data-data yang diminta dengan data yang valid dan aktif
  • Pastikan semua data diisi dengan benar, baca ketentuan yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan dan klik pada bagian ‘ya,saya setuju’, klik ‘submit’
  • Akan diberikan SMS kepada nomor smartphone yang aktif berisi pin 6 angka sebagai bentuk verifikasi, dan juga akan dikirim email berisi pin aktivasi.
Baca Juga:  Cara Membobol Password Wifi WPA, WPA2-PSK Mudah dan Cepat

Jika Anda sudah mendapat kode verifikasi, Anda dapat login ke akun BPJS ketenagakerjaan Anda, masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id , klik ‘login’ dan masukan ID pengguna dan password. Berikut ini beberapa penjelasan mengenai setiap menu terkait yang ada:

  • Profil: berisi profil Anda
  • Cek saldo JHT: informasi mengenai saldo JHT
  • JHT tahunan: rincian saldo JHT tahunan
  • Simulasi JHT: simulasi Saldo JHT
  • E-klaim JHT: jika Anda ingin melakukan klaim atas JHT

Cara klaim BPJS ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim atas BPJS online, Anda harus memenuhi persyaratan PP.No. 60 tahun 2016 yang menyatakan untuk mencairkan saldo JHT Anda harus memiliki status BPJS ketenagakerjaan yang non-aktif dan dana tabungan JHT baru bisa dicarikan setelah proses kurang lebih 1 bulan setelah Anda tidak bekerja di perusahaan. Berikut ini beberapa langkah cara klaim :

  1. Klaim melalui e-klaim

Sebagai syarat pencairan dana JHT melalui e-klaim Anda harus memenuhi dokumen:

  • Kartu tanda penduduk fotokopi dan hasil scan
  • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan fotokopi dan hasil scannya
  • Kartu keluarga fotokopi dan hasil scan
  • Fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan dan hasil scan
  • Buku tabungan fotokopi dan hasil scan
  1. Setelah Anda memasukan data-data tersebut, bagian BPJS ketenagakerjaan akan meverifikasi data, apakah valid atau tidak. Sehingga usahakan hasil scan yang unggah jelas dan dapat dibaca dengan baik. Jika proses verifikasi berhasil, akan diberikan email pada email yang terdaftar sebelumnya.
  2. Print email yang Anda dapatkan, dan bawa ke kantor BPJS, tidak lupa membawa persyaratan-persyaratan asli dan fotokopiannya yang sudah diunggah sebelumnya.
  3. Kepada petugas, akan diberikan arahan untuk menunjukan semua dokumen, kemudian petugas akan melaukan verifikasi dokumen tersebut. Proses klaim akan ditransfer melalui transfer dana ke bank, yang akan memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

Baca juga: Paket Internet Hot Sale 3 (Tri) 112GB Hanya Rp. 112.000

Cara pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan

Selain informasi di atas, kami juga akan memberikan panduan mengenai cara pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan. Pembayaran BPJS ketenagakerjaan menerima pembayaran melalui electronic payment system atau biasa disebut juga EPS.

Baca Juga:  Cara Mempercepat Kinerja Smartphone Android Terbaru, 100% Work!

1. Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan melalui EPS

Sebelum melakukan pembayaran melalui EPS, Anda harus mendaftar EPS dengan langkah-langkah berikut:

cara daftar EPS BPJS

  1. Masuk ke halaman website eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs dan klik bagian registrasi
  2. Anda akan diarahkan ke halaman registrasi, masuka omor pendaftaran perusahaan atau NPP Anda
  3. Masukan email pendaftaran yang valid, karena email ini akan menjadi email untuk Login EPS Anda, kami sarankan menggunakan email resmi perusahaan dan masukan kode captcha yang diberikan
  4. Klik register, Anda akan diarahkan ke bagian ‘pilih perusahaan’ apabila NPP belum diregistrasikan, pada bagian ini Anda juga harus mengisi nama kontak perusahaan
  5. Klik salah satu NPP, dan klik register
  6. Lakukan konfirmasi data, jika sudah benar klik OK
  7. Anda akan diberikan email aktivasi, buka email tersebut
  8. Anda akan diarhakan ke halaman login aktivasi EPS, masukan email dan PIN Anda
  9. Pilih start login, setelah diarahkan ke halaman ganti PIN, masukan PIN lama
  10. Masukan pin baru,dan lakukan verifikasi pin, klik tombol ganti PIN
  11. Jika proses pendaftaran EPS sudah selesai dan berhasil, akan diberikah pembmeritahuan end of procedure

Jika Anda sudah memiliki EPS, lakukan pembayaran iuran melalui arahan yang diberikan.

2. Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan melalui ATM Bank

Selain melalui EPS itu, Bpjs ketenegakerjaan juga dapat dibayar melalui ATM Mandiri, BNI, dan BRI.

  1. Kunjungi ATM yang diinginkan dan masukan kartu ATM berseta PIN
  2. Pilih bagian bayar/beli
  3. Pilih BPJS lalu BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pilih 3-payment
  5. Masukan kode iuran yang memiliki status unpaid dan pilih benar
  6. Jangan lupa saat Anda masuk ke bagian menu e-payment, pastikan kode iuran, divisi, nama perusahaan, NPP, BLN iuran, dan total iuran sesuai dengan data Anda
  7. Tekan no. 1 pilih ya/yes, aka nada laporan sukses atau berhasil

Baca juga: Perbandingan Harga Paket Internet 4G Semua Operator Yang Wajib Anda Ketahui

Itulah beberapa panduan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dan lainnya, kami harapkan bagi Anda yang sudah bekerja dan belum mendaftar, untuk segera mendaftarkan diri dan perusahaan pada BPJS ketenagakerjaan kaerna manfaatnya yang banyak, pelayannya yang baik, dan iurannya yang relatif tidak mahal.

Panduan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan cara penggunaannya

5.0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *